E-PPID KPU
melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon
Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi
Pertama,
pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan
registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga,
menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan
Informasi
Proses
aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID
menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di
luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya
Pemohon
dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada beranda
E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor
teknis atau kelalaian Petugas PPID
Tanggapan
atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon
informasi yang dipergunakan saat registrasi
Pada
dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri
oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau
memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan kendala teknis
pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah. Misalnya, E-PPID, jaringan
telpon, email, atau nomor WA di salah satu KPU Provinsi tidak dapat diakses,
maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan
membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU setempat.
Melalui Chat
Via Whatsapp E-PPID KPU RI, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar
pelayanan informasi di KPU RI, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi,
berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di
KPU RI, dan lain-lain