E-PPID KPU melayani permintaan
informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan
status permintaan informasi
Pertama, pemohon mengklik menu
Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan
dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan
informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi
Proses aktivasi registrasi
Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan
registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka
aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya
Pemohon dapat menghubungi
Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada
kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian
Petugas PPID
Tanggapan atas permohonan
informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang
dipergunakan saat registrasi
Pada dasarnya, pelayanan
informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun
daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau memproduksi informasi tersebut.
Namun, apabila Pemohon menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan informasi
di KPU daerah. Misalnya, E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor WA di salah
satu KPU Provinsi tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut
kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi
dengan KPU setempat.
Melalui Chat Via Whatsapp
E-PPID KPU RI, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan
informasi di KPU RI, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa
lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU
RI, dan lain-lain
Informasi yang dikecualikan di
lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU
RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi
KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak
tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.