VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN)
PPID KPU KABUPATEN PRINGSEWU
Asas Layanan dan Penyampaian Informasi Publik
- Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik
- Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum, serta didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi
Tujuan Layanan Informasi Publik
- Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu
- Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam pemilu
- Mewujudkan penyelenggaraan pemilu di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan
- Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu secara berkualitas
- Menjamin pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu