Visi dan Misi

VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN)

PPID KPU KABUPATEN PRINGSEWU

Asas Layanan dan Penyampaian Informasi Publik

  1. Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik
  2. Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana
  3. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum, serta didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi

Tujuan Layanan Informasi Publik

  1. Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam pemilu
  4. Mewujudkan penyelenggaraan pemilu di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan
  5. Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu secara berkualitas
  6. Menjamin pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Pringsewu